
- Home
- Halaman
- Tentang Kami

Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah merupakan salah satu perangkat daerah di Kabupaten Maluku Tengah yang peranannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan Tugas dan Fungsi Sesuai Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 67 Tahun 2021 sebagai berikut sebagai berikut :
TUGAS
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati, membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
FUNGSI
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
VISI DAN MISI
- Visi
“Mewujudkan Maluku Tengah Yang Lebih Maju, Sejahtera, Dan Berkeadilan Dalam Semangat Hidup Orang Basudara”
- MISI :
- Membangun masyarakat Maluku Tengah yang lebih sehat, cerdas dan profesional;
- Meningkatkan perekonomian Maluku Tengah yang mandiri, berdaya saing, kuat, yang berpihak kepada masyarakat miskin;
- Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana wilayah dan menjaga kelestarian lingkungan;
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
- Mewujudkan kehidupan masyarakat Maluku Tengah yang berakhlak mulia, rukun, harmonis dan berbudaya;
- Memperkuat peran perempuan dan pemuda serta peningkatan prestasi olahraga dan seni.
MOTO
INSPEKTORAT BERAKSI
Berintegritas, Akuntabel, Profesional dan Independen
PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT